Senin, 06 April 2009

GURU: SERTIFIKASI = PROFESIONAL = SEJAHTERA

GURU: SERTIFIKASI = PROFESIONAL = SEJAHTERA
Rabu, 30 November -0001 00:00:00 - oleh : ANTON SUNARTO - dilihat 1196
(oleh: Drs. Anton Sunarto M.Pd)*


Baru-baru ini heboh berbagai kejahatan dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik di rumah pendidikan.Kasus-kasus itu menggiring banyak pertanyaan sekitar guru. Kenapa justru pendidikan yang melakukan itu? Kenapa kekerasan di pendidikan sering terjadi? Apa yang terjadi dengan guru? Bagaimana kompetensi guru sebetulnya?. Inti yang dipertanyakan, dunia guru dan kemampuan guru mengatasi masalah sekolah. Layakkah pendidik seperti itu disebut profesional melalui uji sertifikasi? Menjadi guru profesional?

Guru professional itu seperti apa? Apakah dengan lulus sertifikasi seorang guru dijamin layak menyandang sebagai professional? Atau, Seorang guru yang tidak lulus uji sertifikasi, pasti bukan guru professional? Atau, sertifikasi hanya akan menjadi sebuah “peristiwa” jual-beli sertifikat? (Seperti trend akhir-akhir ini: seminar guru – menjadi kedok eksploitasi bisnis sertifikat untuk para guru).

Pekerjaan guru itu memang profesi, pekerjaan profesi itu berarti panggilan. Bukan karena situasi terpaksa, maka jadi guru. Untuk menjadi profesional, guru sendiri harus mengetahui dan yakin akan apa yang ia kerjakan itu pekerjaaan profesional. Mengapa? Karena banyak orang, termasuk guru sendiri tidak yakin bahwa pekerjaannya itu adalah pekerjaan profesional.Perlu belajar khusus dan kemampuan khusus.

Guru professional itu guru yang mengenal siapa dirinya. Dimana dirinya terpanggil untuk mendampingi para murid dalam proses pembelajaran. Guru profesional akan terus-menerus mencari tahu bagaimana seharusnya peserta didik itu belajar. Bila ada peserta didik gagal, guru terpanggil mencari penyebab kegagalan, serta mencari jalan keluar bersama dengan peserta didik. Dikatakan oleh Paulo Freire, proses belajar itu proses pencarian bersama yang membebaskan. Guru dan murid terlibat dalam proses pencarian bersama. Maka, guru dan murid secara bersama-sama menjadi subyek pembelajaran.

Profesional itu lawannya amatir. Melakukan sesuatu dengan cara amatiran, berarti untuk melakukan tindakan itu tidak dituntut keahlian khusus dan pendidikan tertentu. Sedang profesional berkaitan dengan profesi – bidang pekerjaan. Menunjuk pada bidang pekerjaan khusus. Mensyaratkan studi khusus. Serta penguasaan pengetahuan mendalam. Dalam konteks guru professional, seorang guru itu perlu memiliki kemampuan khusus yang tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan guru. “A teacher is person changed with the responsibility of helping oyhers to learn and to behave in new different ways” (James M. Cooper, 1990).

Guru profesional akan kelihatan pada pelaksanaan pengabdian tugas-tugas keguruannya. Kemampuan dan keahliannya dalam meramu materi dan memilih metode pengajaran. Untuk melakukan pekerjaan profesional itu, guru membutuhkan kemampuan khusus sebagai hasil dari proses pendidikan yang dilaksanakanoleh lembaga pendidikan keguruan.
***
Nah, beberapa waktu lalu, saya menyaksikan suka-cita banyak teman guru dengan mata terbinar-binar; tertawa lepas, dan meluapkan kegembiraan. “Akhirnya datang juga …. ”. Penantian panjang mereka, akhirnya datang. Pundi-pundi mereka sebagai guru professional tiap bulan bertambah sebesar gaji pokok, yang secara otomatis dikucurkan oleh Pemerintah ke nomor rekening para guru. Mereka menikmati kelimpahan kesejahteraan. Suatu penantian panjang untuk profesi guru.

Jaman rezim Soeharto, guru identik dengan kemiskinan. Jarang tersentuh oleh kebijakan pemerintah. Para guru dieksploitasi menjadi kendaraan politik partai tertentu. Mereka hanya diberi tunjangan berupa gelar ”Pahlawan tanpa tanda jasa”.

Pertanyaan PR sekarang, betulkah guru tersertifikasi memang guru professional? Adakah bedanya dengan guru yang tidak lulus sertifikasi? Dengan itu, akankah produk pendidikan kita membaik? Perlu waktu untuk membuktikan !!!

* Praktisi Pendidikan
Tinggal di Jakarta



sumber :http://www.koranpendidikan.com/artikel/2768/guru-sertifikasi-profesional-sejahtera.html

Rabu, 25 Maret 2009

PORTOFOLIO

1. Batas nilai lulus portofolio berapa?
Nilai minimum yang dinyatakan lulus portofolio adalah:
a. nilai lebih besar atau sama dengan 850,
b. semua sub unsur A tidak boleh kosong,
c. unsur B minimum 200,
d. total unsur C tidak boleh kosong
e. tidak ada catatan kecurangan
2. Apakah tanda lulus dari UT dapat dipakai sebagai bukti kelulusan karena ijasah asli
belum keluar?
Yang dipakai sebagai bukti kelulusan S1/D4 adalah ijasah dari perguruan tinggi
penyelenggara program S1/D4 dan telah dilegalisasi. Karena itu tanda lulus tidak
dapat digunakan.
3. Bagaimana cara memenuhi 850?
Pertanyaan ini sering dilontarkan guru. Nilai 850 adalah batas nilai lulus
portofolio. Kepada semua guru dihimbau tidak mengejar angka 850 jika memang
tidak memiliki portofolio. Guru yang tidak memenuhi angka minimal akan
mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi dengan tidak mengeluarkan biaya (kecuali transport). Dengan
mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru maka guru akan mendapatkan
tambahan wawasan tentang 4 kompetensi guru.
Memenuhi angka minimal portofolio dengan melakukan kebohongan,
kecurangan, dan pemalsuan adalah tindakan kriminal yang tidak terpuji dan
menurunkan citra/martabat guru yang bersangkutan dan guru pada umumnya.
Seharusnya guru berlaku jujur seperti yang diajarkan kepada muridnya dan
menjadi panutan di sekolah/masyarakat. Guru yang melakukan pemalsuan dan
kecurangan akan mendapatkan sangsi yang sesuai dengan pelanggaran yang
dilakukan.
4. Apakah karya tulis skripsi boleh sebagai dokumen portofolio?
Skripsi/karya tulis yang digunakan sebagai persyaratan kelulusan S1 tidak dapat
digunakan sebagai portofolio karena karya tulis tersebut menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dengan ijasah S1 dan sudah dinilai pada komponen kualifikasi
akademik.
5. Bagaimana menghitung masa kerja bagi tenaga administrasi yang dimutasi menjadi
guru?
Yang dihitung adalah hanya masa kerja setelah mutasi menjadi guru. Masa kerja
sebagai tenaga administrasi tidak boleh dihitung.

TUNJANGAN PROFESI

1. Hak apa yang akan diterima oleh guru setelah memperoleh sertifikat pendidik ?
Dalam pasal 15 ayat (1) UUGD dinyatakan bahwa pemerintah memberikan tunjangan
profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
Ayat (2) menyatakan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang sama.
Ayat (3): Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD).
Ayat (4): Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2. Apa dasar untuk menentukan jumlah tunjangan profesi bagi gurunon PNS?
Tunjangan profesi guru disesuaikan dengan gaji pokok pada pangkat/golongan PNS.
Tunjangan bagi guru non PNS disesuaikan dengan pangkat/golongan PNS setelah
melalui proses in-passing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Setelah guru memperoleh sertifikat pendidik, persyaratan apa lagi
yang harus dipenuhi untuk mendapat tunjangan profesi? Guru yang telah mendapatkan
sertifikat profesi berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji
pokok. Persyaratan guru yang mendapatkan tunjangan adalah sebagai berikut.
a. Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah
memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen
Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurangkurangnya 24
(dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi
pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum
terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat
pendidik.
b. Guru Pegawai negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memeiliki
sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen Pendidikan
Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik
sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan
Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat
Halaman 2 dari 2
c. Guru Non Pegawai negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara
pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional
dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru
sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak
atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui
Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah
memperoleh sertifikat pendidik.
Guru yang melaksanakan beban kerja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada a,
b, dan c di atas memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
4. Jika lulus sertifikasi, kapan tunjangan profesi diberikan?
Tunjangan profesi diberikan mulai bulan Januari satu tahun setelah sertifikat profesi
diberikan.
5. Keharusan mengajar 24 jam berat bagi guru.
Beban mengajar sebanyak 24 jam pelajaran tatap muka per minggu ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Proses penetapan 24
jam per minggu melalui pengkajian yang mendalam dan sudah dilakukan uji publik.
6. Guru yang lulus sertifikasi kapan dibayartunjangan profesinya?
Bagi guru yang terdaftar sebagai peserta sertifikasi tahun 2006, yang lulus bulan
September 2007 tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Oktober 2007. Guru
yang lulus bulan Oktober 2007 tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan
November 2007. Guru yang lulus bulan November 2007 tunjangan profesi dibayarkan
terhitung mulai bulan Desember 2007. Guru yang lulus bulan Desember 2007 tunjangan
profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2008. Sedangkan guru lainnya akan
menerima tunjangan profesi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah
mendapatkan sertifikat pendidik.
7. Bagaimana solusi jika jam mengajar belum cukup 24 jam untuk mendapatkan tunjangan
profesi?
Apabila guru belum bisa memenuhi 24 jam per minggu maka disarankan untuk mengajar
di sekolah lain pada mata pelajaran atau bidang studi yang sama dengan bidang studi
yang disertifikasi. Dapat juga dengan melakukan team teaching dengan memperhatikan
kaidah-kaidah team teaching yang sesungguhnya.
8. Bagaimana bila guru yang lulus sertifikasi guru kemudian diangkat menjadi pengawas?
Guru yang mempunyai sertifikat kemudian diangkat menjadi pengawas maka tunjangan
profesinya tidak dibayarkan lagi.

Selasa, 24 Maret 2009

PROSEDUR DAN MEKANISME SERTIFIKASI GURU

1. Bagaimana mekanisme pelaksanaan sertifikasi guru?
Ada dua macam pelaksanaan sertifikasi guru, yaitu:
a. melalui penilaian portofolio bagi guru dalam jabatan, dan
b. melalui pendidikan profesi bagi calon guru
Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui penilaian
portofolio. Penilaian portofolio tersebut merupakan pengakuan
atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian
terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman mengajar;
d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
e. penilaian dari atasan dan pengawas;
f. prestasi akademik;
g. karya pengembangan profesi;
h. keikutsertaan dalam forum ilmiah;
i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial;
dan
j. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Guru yang memiliki nilai portofolio di atas batas minimal
dinyatakan lulus penilaian portofolio dan berhak menerima
sertifikat pendidik.
Namun, guru yang hasil penilaian portofolionya memperoleh
nilai kurang sedikit dari batas minimal diberi kesempatan untuk
melengkapi portofolio. Setelah lengkap guru dinyatakan lulus
dan berhak menerima sertifikat pendidik.
Bagi guru yang memperoleh nilai jauh di bawah batas minimal
lulus wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) profesi
guru yang akan dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. Pada akhir diklat
profesi guru, dilakukan ujian dengan materi uji mencakup 4
kompetensi guru.
Bagi guru yang lulus ujian berhak menerima sertifikat pendidik,
dan guru yang belum lulus diberi kesempatan untuk mengulang
materi diklat yang belum lulus sebanyak 2 kali kesempatan.
2. Apa yang dimaksud dengan portofolio?
Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan
pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan
tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Jadi
portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional
guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang
mencerminkan rekam jejak profesionalitas guru selama
mengajar yang mencakup 10 jenis seperti pada pertanyaan
nomor 1 di atas.
3. Sebagai peserta sertifikasi, apa yang harus dilakukan guru dengan
portofolio yang dimiliki ?
Portofolio yang sudah didokumentasikan guru dirangkum dalam
suatu format Instrumen portofolio. Instrumen tersebut sudah
disiapkan dan akan didistribusikan kepada guru melalui Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota. Instrumen portofolio diisi guru
dengan sejujur-jujurnya sesuai dengan perjalanan profesionalitas
guru dan dilampiri dengan bukti fisik yang telah disahkan
keasliannya.
4. Siapa yang mengesahkan dokumen portofolio?
Dokumen portofolio disahkan oleh kepala sekolah dan
pengawas sekolah tempat guru mengajar. Untuk Kepala Sekolah
berkas portofolio disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang ditunjuk.
5. Bagaimana kalau semua dokumen portofolio hilang atau rusak?
Karena penilaian portofolio berdasarkan dokumen yang
diterima, maka harus ada bukti yang dilampirkan. Apabila
dokumen tersebut hilang, maka guru harus mencari bukti lain
dari sumber yang mengeluarkan dokumen tersebut.
Dokumen yang rusak dapat difotokopi dan disahkan oleh
lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut atau pejabat
yang ditunjuk.
6. Apakah penilaian portofolio sama dengan penilaian angka kredit
jabatan fungsional untuk kenaikan pangkat guru?

Ada hal-hal yang sama, ada juga yang berbeda seperti skala
penilaian dan bobot untuk masing-masing komponen berbeda
dengan penilaian angka kredit jabatan.
7. Apakah setiap komponen yang mendeskripsikan profesionalitas guru
itu harus ada. Kalau salah satu tidak ada, tapi dipenuhi dengan
komponen lainnya, bagaimana ?
Seorang guru yang profesional harus memenuhi seluruh
komponen yang disebutkan di point 1 (Prosedur dan
Mekanisme Sertifikasi Guru) di atas. Komponen kualifikasi
akademik; pendidikan dan pelatihan; pengalaman mengajar;
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; dan penilaian dari
atasan dan pengawas merupakan komponen yang utama dalam
sertifikasi. Jadi semua komponen harus dipenuhi.
8. Apa yang dimaksud dengan pendidikan dan pelatihan profesi guru?
Pendidikan dan pelatihan profesi guru (Diklat Profesi
Guru/DPG) merupakan program pendidikan dan pelatihan yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki otoritas
untuk melaksanakan sertifikasi guru bagi peserta sertifikasi yang
belum lulus penilaian portofolio.
9. Pada akhir pendidikan dan pelatihan profesi guru, peserta sertifikasi
harus mengikuti ujian, apa yang diujikan ?
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan profesi guru diakhiri
dengan ujian yang mencakup kompetensi guru dibidang
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional

10. Apa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik?
Kompetensi pedagogik meliputi:
a. pemahaman terhadap peserta didik, dengan indikator
esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan
prinsip-prinsip perkembangan kognitif dan kepribadian dan
mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik
b. perancangan pembelajaran, dengan indikator esensial:
memahami landasan kependidikan; menerapkan teori
belajar dan pembelajaran; menentukan strategi
pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik,
kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta
menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi
yang dipilih
c. pelaksanaan pembelajaran dengan indikator esensial:
menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan
pembelajaran yang kondusif.
d. perancangan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar, dengan
indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi
(assesment) proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis
hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan
tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan
memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan
kualitas program pembelajaran secara umum
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya, dengan indikator esensial: memfasilitasi
peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik
dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai
potensi nonakademik.
11. Apa yang dimaksud dengan kompetensi profesional?
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup
penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan
substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan
terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi
memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada
dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan
metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi
ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait;
dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan
sehari-hari.
Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator
esensial menguasai langkah-langkah pene-litian dan kajian kritis
untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Banyak ahli pendidikan yang memberikan koreksi seharusnya
lebih cocok digunakan istilah kompetensi akademik.
Kompetensi professional adalah untuk keempat kompetensi
guru tersebut di atas.
12. Apa yang dimaksud dengan kompetensi sosial?
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta
didik, dan masyarakat sekitar.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik, memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara
efektif dengan peserta didik.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang
tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
13. Apa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian?
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang
mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif,
dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan
berakhlak mulia.
Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial:
bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan
norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi
dalam bertindak sesuai dengan norma.
Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial:
menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik
dan memiliki etos kerja sebagai guru.
Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan
tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik,
sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam
berpikir dan bertindak.
Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial:
memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta
didik dan memiliki perilaku yang disegani.
Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator
esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan
taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang
diteladani peserta didik.
14. Bagaimana proses pengumuman sertifikasi guru?
Hasil penilaian portofolio dan diklat profesi guru oleh Rayon
LPTK dikirimkan ke Panitia Sertifikasi Tingkat Kabupaten/Kota
untuk diinformasikan ke guru peserta sertifikasi.
15. Apakah guru boleh mendapatkan sertifikat lebih dari satu?
Seseorang dapat memperoleh lebih dari satu sertifikat pendidik,
namun hanya dengan satu nomor registrasi dari Departemen
Pendidikan Nasional.
16. Apa yang akan dilakukan seorang guru setelah memperoleh sertifikat
pendidik?
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik harus terus
melakukan peningkatan kompetensinya melalui berbagai
kegiatan untuk meningkatkan profesionalitas guru berkelanjutan
(continous professioal development). Hal ini harus berlangsung
secara berkesinambungan, karena prinsip mendasar adalah guru
harus merupakan a learning person, belajar sepanjang hayat
masih dikandung badan. Sebagai guru profesional dan telah
menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus
mempertahankan profesionalitasnya sebagai guru.
Pembinaan profesi guru secara terus menerus (continuous
professional development) menggunakan wadah guru yang sudah
ada, yaitu kelompok kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan
musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk tingkat sekolah
menengah di P4TK, di perguruan tinggi dan di tempat lain yang
merupakan wahana pemeliharaan dan peningkatan kompetensi.
Aktifitas guru di KKG/MGMP tidak saja untuk menyelesaikan
persoalan pengajaran yang dialami guru dan berbagi pengalaman
mengajar antar guru, tetapi juga untuk mengembangkan kontak
akademik dan melakukan refleksi diri.
17. Siapa pemberi sertifikat ?
Yang memberi sertifikat adalah Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan sertifikasi guru.
18. Berapa lama berlakunya sertifikat pendidik ?
Sertifikat pendidik yang diperoleh guru berlaku sepanjang yang
bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Apa saja kewajiban guru sebagai tenaga profesional?
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban
a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi
hasil pembelajaran;
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik
dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar
pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi
fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial
ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum,
dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
20. Bolehkah seorang guru memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik?
Boleh, jika ada kesempatan. Namun nomor registrasi dan
tunjangan profesinya hanya 1.
21. Jika tidak lulus ujian diklat profesi, apa yang harus dilakukan seorang
guru ?
Guru yang yang tidak lulus ujian diklat profesi harus
meningkatkan kompetensinya melalui belajar mandiri,
pertemuan MGMP, atau pelatihan yang diselenggarakan oleh
Dinas, PMPTK, atau lembaga lain (remedial program). Setelah
siap maka guru diberi kesempatan dua kali untuk ujian ulangan.
22. Apa fungsi Pengawas dalam sertifikasi guru?
Bersama dengan kepala sekolah, Pengawas berperan sebagai
evaluator atau penilai bagi guru dalam hal melaksanakan
pembelajaran, kompetensi kepribadian, dan sosial dengan
menggunakan format yang telah disiapkan.
23. Penilaian atasan dan pengawas, bolehkah kepala sekolah saja atau
harus keduanya?
Instrumen penilaian dari atasan dan pengawas harus diisi oleh
keduanya dalam satu format instrumen.
24. Apa peran LPMP dan P4TK dalam sertifikasi guru?
Peran LPMP dan P4TK dalam sertifikasi guru:
1) menjadi salah satu sumber informasi sertifikasi guru,
2) melakukan sosialisasi sertifikasi kepada guru,
3) LPMP mengolah data peserta dan menganalisis hasil
sertifikasi guru sebagai bahan kebijakan pembinaan guru
pasca sertifikasi,
4) P4TK melakukan pembinaan guru pasca sertifikasi,
Widyaiswara pada LPMP dan P4TK yang memenuhi persyaratan
dapat mendaftarkan sebagai asesor di LPTK setempat yang
ditetapkan menyelenggarakan sertifikasi.

KRITERIA, PERSYARATAN , DAN REKRUTMEN PESERTA SERTIFIKASI GURU

1. Apa kriteria yang harus dimiliki oleh seorang guru agar dapat mengikuti sertifikasi?
Guru yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru yang telah memenuhi persyaratan
utama yaitu memiliki ijasah akademik atau kualifikasi akademik minimal S-1 atau D4.
2. Banyak guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidangnya (mismatch), yaitu guru yang
mengajar mata pelajaran yang berbeda dengan bidang keahliannya, misalnya sarjana
jurusan pendidikan biologi tetapi mengajar mata pelajaran matematika. Bagaimana mereka
disertifikasi?
Sertifikasi bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya dapat
memilih proses sertifikasi berbasis pada ijazah S1/D4 yang dimiliki, atau memilih proses
sertifikasi berbasis bidang studi yang diajarkan. Jalur sertifikasi mana yang akan dipilih
oleh guru, sepenuhnya diserahkan guru yang bersangkutan dengan segala
konsekuensinya.
3. Apa yang harus dipersiapkan seorang guru dalam mengikuti sertifikasi?
Bagi guru yang belum memiliki ijasah S1/D4 wajib menyelesaikan dahulu kuliah S1/D4
sampai yang bersangkutan memperoleh ijasah S1/D4. Program studi yang diambil harus
sesuai dengan mata pelajaran yang diampu atau sesuai dengan program studi yang
dimiliki sebelumnya. Sambil menyelesaikan studinya, guru dapat mengumpulkan
portofolio.
Bagi guru yang sudah S1/D4 mempersiapkan diri dengan mengumpulkan portofolio
yang merekam jejak profesionalitas guru selama mengabdikan diri sebagai guru.
Disamping itu, sambil menunggu kesempatan mengikuti sertifikasi, guru meningkatkan
profesionalitasnya dengan melaksanakan pembelajaran yang menyenangkan dan
melakukan inovasi-inovasi pembelajaran di sekolah.
4. Bagaimana caranya agar guru bisa mengikuti sertifikasi?
Guru calon peserta sertifikasi yang memenuhi kriteria kualifikasi bisa mendaftarkan diri
ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dimasukkan dalam daftar calon peserta
sertifikasi. Dinas Kabupaten/Kota menyusun daftar prioritas guru berdasarkan urutan
kriteria yang telah ditetapkan. Guru mencari informasi ke Dinas Kabupaten/ Kota.
5. Bagaimana mekanisme rekrutmen calon peserta sertifikasi guru ?
Proses rekrutmen peserta sertifikasi mengikuti alur sebagai berikut:
a. Dinas Kabupaten/Kota menyusun daftar panjang guru yang memenuhi persyaratan
sertifikasi.
Halaman 2 dari 3
b. Dinas Kabupaten/Kota melakukan rangking calon peserta kualifikasi dengan
urutan kriteria sebagai berikut:
- masa kerja
- usia
- golongan (bagi PNS)
- beban mengajar
- tugas tambahan
- prestasi kerja
c. Dinas Kabupaten/Kota menetapkan peserta sertifikasi sesuai dengan kuota dari
Ditjen PMPTK dan mengumumkan daftar peserta sertifikasi tersebut kepada guru
melalui forumforum atau papan pengumuman di Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
6. Bagaimana cara mengukur masa kerja?
Masa kerja dihitung selama seseorang menjadi guru. Bagi guru PNS masa kerja dihitung
mulai dari diterbitkannya surat keterangan melaksanakan tugas berdasarkan SK CPNS.
Bagi guru non PNS masa kerja dihitung selama guru mengajar yang dibuktikan dengan
Surat Keputusan dari Sekolah berdasarkan surat pengangkatan dari yayasan.
7. Berapakah jam wajib mengajar guru ?
Menurut UUGD dan Permendiknas jumlah jam wajib mengajar guru adalah 24 jam tatap
muka.
8. Bagaimana kalau guru tersebut tidak dapat memenuhi jumlah jam wajib mengajar,
misalnya untuk guru bahasa asing selain bahasa Inggris, atau guru di daerah terpencil ?
Untuk memenuhi jumlah wajib mengajar, maka seorang guru dapat melakukan:
- mengajar di sekolah lain yang memiliki ijin operasional Pemerintah atau
Pemerintah Daerah
- melakukan Team Teaching (dengan mengikuti kaidahkaidah team teaching)
Bagi guru dengan alasan tertentu sama sekali tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar
24 jam misalnya guru yang mengajar di daerah terpencil, maka seperti dalam
Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 pasal 6 ayat (4), guru tersebut harus mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
9. Apakah kepala sekolah juga harus disertifikasi ?
Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah juga harus mengikuti sertifikasi. Kewajiban
mengajar kepala sekolah adalah 6 jam tatap muka dan wakil kepala sekolah 12 jam tatap
muka. Idealnya kepala sekolah dan wakil kepala sekolah harus memperoleh sertifikat
pendidik lebih dahulu, agar jadi contoh yang baik bagi guru yang lain.
Halaman 3 dari 3
10. Pada tahun 2007 kuota non PNS tetap 25%, padahal banyak guru
non PNS yang masa kerjanya masih sedikit masuk dalam kuota. Hal ini menimbulkan iri
pada guru PNS yang masa kerjanya lebih lama. Kuota guru non PNS tetap 25% karena
sudah merupakan kesepakatan dengan BMPS sebagai bagian dari bentuk perhatian
kepada guru non PNS, namun guru non PNS yang mengikuti sertifikasi harus memenuhi
persyaratan masa kerja minimal 2 tahun.
11. Bagaimana sertifikasi bagi Kepala Sekolah Dasar dari S1 Pendidikan Agama yang
mengajar PKn atau bidang studi lain?
Kepala SD tersebut bisa memilih apakah ingin mengikuti sertifikat guru Agama atau
sebagai guru kelas SD. Jika ingin sertifikasi sebagai guru Agama maka harus mengikuti
sertifikasi guru Agama yang diselenggarakan oleh Departemen Agama dan
mendaftarkan diri ke Kandep Agama. Jika ingin sertifikasi sebagai guru kelas SD maka
mengikuti sertifikasi guru melalui Departemen Pendidikan Nasional.
12. Mengapa kuota guru PNS dan non PNS ditetapkan 75% untuk PNS dan 25% untuk non
PNS?
Data guru secara nasional yang mengajar di sekolah umum dan menjadi menjadi
tanggung jawab Departemen Pendidikan Nasional berjumlah 2,3 juta dengan
perbandingan guru PNS dan non PNS adalah 63% dan 37%. Harus ada keberpihakan
pemerintah kepada guru swasta atau non PNS, oleh karena itu telah disepakati bersama
dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) bahwa guru non PNS diberikan
kuota sebesar 25%.
13. Terjadi kecemburuan antara guru PNS dan non PNS karena guru non PNS yang baru
mengajar 2 tahun sudah mengikuti sertifikasi guru, mohon penjelasan?
Persyaratan guru non PNS yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru tetap yayasan
yang dibuktikan dengan SK guru tetap. Banyak guru yang mengajar di sekolah swasta
tidak mempunnyai SK guru tetap sehingga kuota guru non PNS yang ditetapkan 25% dari
kuota dapat diikuti oleh guru-guru muda yang memiliki SK guru tetap yayasan.

PESERTA SERTIFIKASI GURU

1. Siapa saja yang dapat mengikuti sertifikasi guru? Apakah sertifikasi hanya berlaku bagi
guru yang mengajar di sekolah negeri?
Semua guru yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti sertifikasi, baik guru
baik PNS maupun Non-PNS. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
tidak membedakan guru menurut unit organisasinya, terutama berkaitan dengan
tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus.
2. Apakah guru yang belum mempunyai akta mengajar boleh mengikuti sertifikasi guru?
Semua guru dalam jabatan boleh mengikuti sertifikasi guru asalkan memenuhi
persyaratan sertifikasi guru.
3. Apakah guru honorer boleh mengikuti sertifikasi guru?
Guru honorer yang memenuhi kriteria boleh mengikuti sertifikasi guru.
4. Apa definisi guru dalam jabatan?
Guru dalam jabatan adalah guru yang secara resmi telah mengajar pada suatru
satuan pendidikan saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen diberlakukan.
5. Apakah guru yang akan pensiun perlu mengikuti sertifikasi?
Semua guru yang belum pensiun berhak mengikuti sertifikasi.
6. Guru agama yang bertugas di sekolah binaan Depdiknas, siapa yang mensertifikasi?
Sertifikasi guru agama baik yang diangkat Depdiknas, Depag, maupun Pemda
dilakukan oleh Depag.
7. Guru BP apakah juga dapat dimasukkkan dalam kuota?
Guru BP dapat dimasukkan dalam kuota, sementara itu instrumennya akan
disiapkan.
8. Jika guru sudah pernah mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh propinsi, apakah
masih harus mengikuti sertifikasi guru?
Uji sertifikasi yang dilakukan oleh provinsi memiliki tujuan yang berbeda dengan
sertifikasi guru sebagai amanat UU Guru dan Dosen, oleh kerena itu guru harus
mengikutinya dan hasil uji kompetensi yang pernah diikuti dilampirkan dalam
portofolio.
Halaman 2 dari 2
9. Apakah guru kejuruan yang sdh mendapatkan sertifikat profesi dari LSP masih harus
mengikuti sertifikasi guru?
Guru SMK yang sudah memiliki sertifikat profesi dari LSP harus mengkuti
sertifikasi dan hasil sertifikasi dari LSP dilampirkan dalam portofolio.
10. Bagaimana dengan guru yang pensiun, hampir pensiun, ketika lulus kemudian pensiun?
Guru yang pensiun tidak perlu mengikuti sertifikasi guru. Guru yang hampir
pensiun mendapatkan prioritas utama untuk mengikuti sertifikasi guru.Guru yang
ketika lulus sertifikasi kemudian pensiun dapat terus mengajar apabila masih
memiliki kemampuan mengajar tetapi tidak mendapatkan tunjangan profesi.
11. Seorang guru sampai pensiun berapa kali disertifikasi?
Seorang guru wajib mengikuti sertifikasi guru selama 1 (satu) kali selama guru
tersebut mengajar.
12. Jika guru mengundurkan diri apa boleh ikut lagi?
Pada prinsipnya guru wajib mengikuti sertifikasi guru, dan diharapkan tidak
mengundurkan diri hanya dikarenakan portofolio belum mencukupi batas minimal
kelulusan. Berapapun portofolio yang dimiliki guru akan diproses oleh perguruan
tinggi. Jika portofolio tidak mencukupi batas minimal kelulusan maka guru akan
mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi.

PELAKSANA SERTIFIKASI GURU

1. Siapa yang akan melaksanakan sertifikasi guru?
UUGD Pasal 11 ayat (2) dinyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian sertifikasi guru
diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan
Nasional.
2. Apa persyaratan perguruan tinggi yang dapat melaksanakan sertifikasi guru?
Persyaratan:
a. memiliki program studi pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi sesuai
dengan peraturan yang berlaku
b. ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional
Sedangkan komponen utama yang diseleksi menyangkut jumlah program studi
kependidikan, peringkat akreditasi Badan Akreditasi Nasional BAN) Perguruan Tinggi
tiap program studi kependidikan, Sumber Daya Manusia (SDM) setiap program studi,
sarana dan prasarana, laporan Evaluasi Program Studi Berdasarkan Evaluasi Diri
(EPSBED) setiap program studi kependidikan, ketaatazasan dalam penyelenggaraan PT.
3. Apakah perguruan tinggi swasta boleh melaksanakan sertifikasi guru?
Tentu saja boleh, asalkan perguruan tinggi tersebut memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi dan masuk dalam daftar perguruan tinggi
penyelenggara sertifikasi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
4. Siapa yang berhak memberikan penilaian guru peserta sertifikasi?
Penilaian guru yang mengikuti sertifikasi dilakukan oleh asesor. Yang melakukan
seleksi dan menetapkan asesor adalah perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru.
Tugas asesor adalah menilai kompetensi guru sesuai dengan standar kompetensi yang
telah ditetapkan.
5. Apa kriteria asesor?
a. WNI yang berstatus sebagai dosen, widyaiswara, instruktur/guru senior, atau
pengawas di lingkungan Dinas Pendidikan yang bersertifikat pendidik.
b. Sehat jasmani dan rohani, sehingga mampu melaksanakan tugas sertifikasi guru.
c. Memiliki komitmen dan sanggup melaksanakan sertifikasi guru secara obyektif.
d. Berpendidikan minimal S2 (ada unsur kependidikan).
e. Berpengalaman mengajar, melatih, atau membimbing guru atau calon guru dalam
rentang 5 (lima) tahun terakhir dalam bidang yang sesuai.
Halaman 2 dari 2
6. Siapa yang menunjuk asesor?
Yang menetapkan asesor adalah Rektor perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai
pelaksana sertifikasi.
7. Guru muatan local, guru TIK, dan guru Kelautan, Pariwisata siapa yang mensertifikasi?
Guru muatan lokal, guru TIK, guru Kelautan, dan Pariwisata disertifikasi oleh LPTK
dalam rayon setempat bekerjasama dengan perguruan tinggi lain baik dari dalam rayon
maupun di luar rayon, baik LPTK maupun non LPTK yang memiliki kelayakan.
8. Apakah LPTK dapat dipercaya? Nilai saya berapa? Apa boleh tahu?
LPTK dalam melaksanakan sertifikasi guru menjunjung tinggi profesionalitasnya
sebagai lembaga pendidikan tinggi pemerintah yang dipercaya menyelenggarakan
sertifikasi guru dan telah ditetapkan melalui seleksi menggunakan beberapa kriteria.
Untuk menunjukkan keterbukaan dan akuntabilitas, nilai portofolio guru dapat dilihat
melalui website www.sertifikasiguru.org.
9. Apakah saya masih bisa tetap jadi guru, kalau setelah mengikuti diklat profesi tidak lulus
terus sampai ujian ulang yang kedua?
Guru yang tidak lulus sertifikasi guru oleh LPTK dikembalikan ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota setempat untuk diberikan pembinaan lebih lanjut. Untuk tetap menjadi
guru atau tidak menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat yang
mengelola guru.

PENGERTIAN, TUJUAN , MANFAAT, DAN DASAR HUKUM PELAKSANAAN

1. Apa yang dimaksud dengan sertifikasi guru?
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat
pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.
Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik
pendidikan yang berkualitas.
2. Apa yang dimaksud dengan sertifikat pendidik?
Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan
tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru
yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
3. Mengapa disebut sertifikat pendidik bukan sertifikat guru?
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang
dimaksud disini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk
guru disebut sertifikasi guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen.
4. Apa tujuan dan manfaat sertifikasi guru?
Sertifikasi guru bertujuan untuk:
a. menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
b. meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
c. meningkatkan martabat guru
d. meningkatkan profesionalitas guru
Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut.
a. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang
dapat
b. merusak citra profesi guru.
c. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak
berkualitas dan
d. tidak profesional.
e. Meningkatkan kesejahteraan guru
5. Mengapa sertifikasi guru dilakukan?
Guru merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan, pengacara,
sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seseorang yang akan
menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu.
Begitu pula untuk profesi lainnya termasuk profesi guru.
Halaman 2 dari 2
6. Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.
Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah
Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal
8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional N
omor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang
ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.
7. Apa sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan
tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa
sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan
melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk
mencapai kualitas.
Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya,
maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan
dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang
harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan
konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan
ketrampilan baru.
Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk
mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang
bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar
kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai
adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak
akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan
diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal
tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya
kualitas guru.
8. Apakah program sertifikasi guru ini akan berlanjut terus?
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14/2005, sertifikasi guru akan terus
dilaksanakan sampai Undang-Undang tidak mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi
guru.