Selasa, 24 Maret 2009

KRITERIA, PERSYARATAN , DAN REKRUTMEN PESERTA SERTIFIKASI GURU

1. Apa kriteria yang harus dimiliki oleh seorang guru agar dapat mengikuti sertifikasi?
Guru yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru yang telah memenuhi persyaratan
utama yaitu memiliki ijasah akademik atau kualifikasi akademik minimal S-1 atau D4.
2. Banyak guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidangnya (mismatch), yaitu guru yang
mengajar mata pelajaran yang berbeda dengan bidang keahliannya, misalnya sarjana
jurusan pendidikan biologi tetapi mengajar mata pelajaran matematika. Bagaimana mereka
disertifikasi?
Sertifikasi bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya dapat
memilih proses sertifikasi berbasis pada ijazah S1/D4 yang dimiliki, atau memilih proses
sertifikasi berbasis bidang studi yang diajarkan. Jalur sertifikasi mana yang akan dipilih
oleh guru, sepenuhnya diserahkan guru yang bersangkutan dengan segala
konsekuensinya.
3. Apa yang harus dipersiapkan seorang guru dalam mengikuti sertifikasi?
Bagi guru yang belum memiliki ijasah S1/D4 wajib menyelesaikan dahulu kuliah S1/D4
sampai yang bersangkutan memperoleh ijasah S1/D4. Program studi yang diambil harus
sesuai dengan mata pelajaran yang diampu atau sesuai dengan program studi yang
dimiliki sebelumnya. Sambil menyelesaikan studinya, guru dapat mengumpulkan
portofolio.
Bagi guru yang sudah S1/D4 mempersiapkan diri dengan mengumpulkan portofolio
yang merekam jejak profesionalitas guru selama mengabdikan diri sebagai guru.
Disamping itu, sambil menunggu kesempatan mengikuti sertifikasi, guru meningkatkan
profesionalitasnya dengan melaksanakan pembelajaran yang menyenangkan dan
melakukan inovasi-inovasi pembelajaran di sekolah.
4. Bagaimana caranya agar guru bisa mengikuti sertifikasi?
Guru calon peserta sertifikasi yang memenuhi kriteria kualifikasi bisa mendaftarkan diri
ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dimasukkan dalam daftar calon peserta
sertifikasi. Dinas Kabupaten/Kota menyusun daftar prioritas guru berdasarkan urutan
kriteria yang telah ditetapkan. Guru mencari informasi ke Dinas Kabupaten/ Kota.
5. Bagaimana mekanisme rekrutmen calon peserta sertifikasi guru ?
Proses rekrutmen peserta sertifikasi mengikuti alur sebagai berikut:
a. Dinas Kabupaten/Kota menyusun daftar panjang guru yang memenuhi persyaratan
sertifikasi.
Halaman 2 dari 3
b. Dinas Kabupaten/Kota melakukan rangking calon peserta kualifikasi dengan
urutan kriteria sebagai berikut:
- masa kerja
- usia
- golongan (bagi PNS)
- beban mengajar
- tugas tambahan
- prestasi kerja
c. Dinas Kabupaten/Kota menetapkan peserta sertifikasi sesuai dengan kuota dari
Ditjen PMPTK dan mengumumkan daftar peserta sertifikasi tersebut kepada guru
melalui forumforum atau papan pengumuman di Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
6. Bagaimana cara mengukur masa kerja?
Masa kerja dihitung selama seseorang menjadi guru. Bagi guru PNS masa kerja dihitung
mulai dari diterbitkannya surat keterangan melaksanakan tugas berdasarkan SK CPNS.
Bagi guru non PNS masa kerja dihitung selama guru mengajar yang dibuktikan dengan
Surat Keputusan dari Sekolah berdasarkan surat pengangkatan dari yayasan.
7. Berapakah jam wajib mengajar guru ?
Menurut UUGD dan Permendiknas jumlah jam wajib mengajar guru adalah 24 jam tatap
muka.
8. Bagaimana kalau guru tersebut tidak dapat memenuhi jumlah jam wajib mengajar,
misalnya untuk guru bahasa asing selain bahasa Inggris, atau guru di daerah terpencil ?
Untuk memenuhi jumlah wajib mengajar, maka seorang guru dapat melakukan:
- mengajar di sekolah lain yang memiliki ijin operasional Pemerintah atau
Pemerintah Daerah
- melakukan Team Teaching (dengan mengikuti kaidahkaidah team teaching)
Bagi guru dengan alasan tertentu sama sekali tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar
24 jam misalnya guru yang mengajar di daerah terpencil, maka seperti dalam
Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 pasal 6 ayat (4), guru tersebut harus mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
9. Apakah kepala sekolah juga harus disertifikasi ?
Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah juga harus mengikuti sertifikasi. Kewajiban
mengajar kepala sekolah adalah 6 jam tatap muka dan wakil kepala sekolah 12 jam tatap
muka. Idealnya kepala sekolah dan wakil kepala sekolah harus memperoleh sertifikat
pendidik lebih dahulu, agar jadi contoh yang baik bagi guru yang lain.
Halaman 3 dari 3
10. Pada tahun 2007 kuota non PNS tetap 25%, padahal banyak guru
non PNS yang masa kerjanya masih sedikit masuk dalam kuota. Hal ini menimbulkan iri
pada guru PNS yang masa kerjanya lebih lama. Kuota guru non PNS tetap 25% karena
sudah merupakan kesepakatan dengan BMPS sebagai bagian dari bentuk perhatian
kepada guru non PNS, namun guru non PNS yang mengikuti sertifikasi harus memenuhi
persyaratan masa kerja minimal 2 tahun.
11. Bagaimana sertifikasi bagi Kepala Sekolah Dasar dari S1 Pendidikan Agama yang
mengajar PKn atau bidang studi lain?
Kepala SD tersebut bisa memilih apakah ingin mengikuti sertifikat guru Agama atau
sebagai guru kelas SD. Jika ingin sertifikasi sebagai guru Agama maka harus mengikuti
sertifikasi guru Agama yang diselenggarakan oleh Departemen Agama dan
mendaftarkan diri ke Kandep Agama. Jika ingin sertifikasi sebagai guru kelas SD maka
mengikuti sertifikasi guru melalui Departemen Pendidikan Nasional.
12. Mengapa kuota guru PNS dan non PNS ditetapkan 75% untuk PNS dan 25% untuk non
PNS?
Data guru secara nasional yang mengajar di sekolah umum dan menjadi menjadi
tanggung jawab Departemen Pendidikan Nasional berjumlah 2,3 juta dengan
perbandingan guru PNS dan non PNS adalah 63% dan 37%. Harus ada keberpihakan
pemerintah kepada guru swasta atau non PNS, oleh karena itu telah disepakati bersama
dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) bahwa guru non PNS diberikan
kuota sebesar 25%.
13. Terjadi kecemburuan antara guru PNS dan non PNS karena guru non PNS yang baru
mengajar 2 tahun sudah mengikuti sertifikasi guru, mohon penjelasan?
Persyaratan guru non PNS yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru tetap yayasan
yang dibuktikan dengan SK guru tetap. Banyak guru yang mengajar di sekolah swasta
tidak mempunnyai SK guru tetap sehingga kuota guru non PNS yang ditetapkan 25% dari
kuota dapat diikuti oleh guru-guru muda yang memiliki SK guru tetap yayasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar