Selasa, 24 Maret 2009

PELAKSANA SERTIFIKASI GURU

1. Siapa yang akan melaksanakan sertifikasi guru?
UUGD Pasal 11 ayat (2) dinyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian sertifikasi guru
diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan
Nasional.
2. Apa persyaratan perguruan tinggi yang dapat melaksanakan sertifikasi guru?
Persyaratan:
a. memiliki program studi pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi sesuai
dengan peraturan yang berlaku
b. ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional
Sedangkan komponen utama yang diseleksi menyangkut jumlah program studi
kependidikan, peringkat akreditasi Badan Akreditasi Nasional BAN) Perguruan Tinggi
tiap program studi kependidikan, Sumber Daya Manusia (SDM) setiap program studi,
sarana dan prasarana, laporan Evaluasi Program Studi Berdasarkan Evaluasi Diri
(EPSBED) setiap program studi kependidikan, ketaatazasan dalam penyelenggaraan PT.
3. Apakah perguruan tinggi swasta boleh melaksanakan sertifikasi guru?
Tentu saja boleh, asalkan perguruan tinggi tersebut memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi dan masuk dalam daftar perguruan tinggi
penyelenggara sertifikasi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
4. Siapa yang berhak memberikan penilaian guru peserta sertifikasi?
Penilaian guru yang mengikuti sertifikasi dilakukan oleh asesor. Yang melakukan
seleksi dan menetapkan asesor adalah perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru.
Tugas asesor adalah menilai kompetensi guru sesuai dengan standar kompetensi yang
telah ditetapkan.
5. Apa kriteria asesor?
a. WNI yang berstatus sebagai dosen, widyaiswara, instruktur/guru senior, atau
pengawas di lingkungan Dinas Pendidikan yang bersertifikat pendidik.
b. Sehat jasmani dan rohani, sehingga mampu melaksanakan tugas sertifikasi guru.
c. Memiliki komitmen dan sanggup melaksanakan sertifikasi guru secara obyektif.
d. Berpendidikan minimal S2 (ada unsur kependidikan).
e. Berpengalaman mengajar, melatih, atau membimbing guru atau calon guru dalam
rentang 5 (lima) tahun terakhir dalam bidang yang sesuai.
Halaman 2 dari 2
6. Siapa yang menunjuk asesor?
Yang menetapkan asesor adalah Rektor perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai
pelaksana sertifikasi.
7. Guru muatan local, guru TIK, dan guru Kelautan, Pariwisata siapa yang mensertifikasi?
Guru muatan lokal, guru TIK, guru Kelautan, dan Pariwisata disertifikasi oleh LPTK
dalam rayon setempat bekerjasama dengan perguruan tinggi lain baik dari dalam rayon
maupun di luar rayon, baik LPTK maupun non LPTK yang memiliki kelayakan.
8. Apakah LPTK dapat dipercaya? Nilai saya berapa? Apa boleh tahu?
LPTK dalam melaksanakan sertifikasi guru menjunjung tinggi profesionalitasnya
sebagai lembaga pendidikan tinggi pemerintah yang dipercaya menyelenggarakan
sertifikasi guru dan telah ditetapkan melalui seleksi menggunakan beberapa kriteria.
Untuk menunjukkan keterbukaan dan akuntabilitas, nilai portofolio guru dapat dilihat
melalui website www.sertifikasiguru.org.
9. Apakah saya masih bisa tetap jadi guru, kalau setelah mengikuti diklat profesi tidak lulus
terus sampai ujian ulang yang kedua?
Guru yang tidak lulus sertifikasi guru oleh LPTK dikembalikan ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota setempat untuk diberikan pembinaan lebih lanjut. Untuk tetap menjadi
guru atau tidak menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat yang
mengelola guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar