Selasa, 24 Maret 2009

PROSEDUR DAN MEKANISME SERTIFIKASI GURU

1. Bagaimana mekanisme pelaksanaan sertifikasi guru?
Ada dua macam pelaksanaan sertifikasi guru, yaitu:
a. melalui penilaian portofolio bagi guru dalam jabatan, dan
b. melalui pendidikan profesi bagi calon guru
Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui penilaian
portofolio. Penilaian portofolio tersebut merupakan pengakuan
atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian
terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman mengajar;
d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
e. penilaian dari atasan dan pengawas;
f. prestasi akademik;
g. karya pengembangan profesi;
h. keikutsertaan dalam forum ilmiah;
i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial;
dan
j. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Guru yang memiliki nilai portofolio di atas batas minimal
dinyatakan lulus penilaian portofolio dan berhak menerima
sertifikat pendidik.
Namun, guru yang hasil penilaian portofolionya memperoleh
nilai kurang sedikit dari batas minimal diberi kesempatan untuk
melengkapi portofolio. Setelah lengkap guru dinyatakan lulus
dan berhak menerima sertifikat pendidik.
Bagi guru yang memperoleh nilai jauh di bawah batas minimal
lulus wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) profesi
guru yang akan dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. Pada akhir diklat
profesi guru, dilakukan ujian dengan materi uji mencakup 4
kompetensi guru.
Bagi guru yang lulus ujian berhak menerima sertifikat pendidik,
dan guru yang belum lulus diberi kesempatan untuk mengulang
materi diklat yang belum lulus sebanyak 2 kali kesempatan.
2. Apa yang dimaksud dengan portofolio?
Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan
pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan
tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Jadi
portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional
guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang
mencerminkan rekam jejak profesionalitas guru selama
mengajar yang mencakup 10 jenis seperti pada pertanyaan
nomor 1 di atas.
3. Sebagai peserta sertifikasi, apa yang harus dilakukan guru dengan
portofolio yang dimiliki ?
Portofolio yang sudah didokumentasikan guru dirangkum dalam
suatu format Instrumen portofolio. Instrumen tersebut sudah
disiapkan dan akan didistribusikan kepada guru melalui Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota. Instrumen portofolio diisi guru
dengan sejujur-jujurnya sesuai dengan perjalanan profesionalitas
guru dan dilampiri dengan bukti fisik yang telah disahkan
keasliannya.
4. Siapa yang mengesahkan dokumen portofolio?
Dokumen portofolio disahkan oleh kepala sekolah dan
pengawas sekolah tempat guru mengajar. Untuk Kepala Sekolah
berkas portofolio disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang ditunjuk.
5. Bagaimana kalau semua dokumen portofolio hilang atau rusak?
Karena penilaian portofolio berdasarkan dokumen yang
diterima, maka harus ada bukti yang dilampirkan. Apabila
dokumen tersebut hilang, maka guru harus mencari bukti lain
dari sumber yang mengeluarkan dokumen tersebut.
Dokumen yang rusak dapat difotokopi dan disahkan oleh
lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut atau pejabat
yang ditunjuk.
6. Apakah penilaian portofolio sama dengan penilaian angka kredit
jabatan fungsional untuk kenaikan pangkat guru?

Ada hal-hal yang sama, ada juga yang berbeda seperti skala
penilaian dan bobot untuk masing-masing komponen berbeda
dengan penilaian angka kredit jabatan.
7. Apakah setiap komponen yang mendeskripsikan profesionalitas guru
itu harus ada. Kalau salah satu tidak ada, tapi dipenuhi dengan
komponen lainnya, bagaimana ?
Seorang guru yang profesional harus memenuhi seluruh
komponen yang disebutkan di point 1 (Prosedur dan
Mekanisme Sertifikasi Guru) di atas. Komponen kualifikasi
akademik; pendidikan dan pelatihan; pengalaman mengajar;
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; dan penilaian dari
atasan dan pengawas merupakan komponen yang utama dalam
sertifikasi. Jadi semua komponen harus dipenuhi.
8. Apa yang dimaksud dengan pendidikan dan pelatihan profesi guru?
Pendidikan dan pelatihan profesi guru (Diklat Profesi
Guru/DPG) merupakan program pendidikan dan pelatihan yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki otoritas
untuk melaksanakan sertifikasi guru bagi peserta sertifikasi yang
belum lulus penilaian portofolio.
9. Pada akhir pendidikan dan pelatihan profesi guru, peserta sertifikasi
harus mengikuti ujian, apa yang diujikan ?
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan profesi guru diakhiri
dengan ujian yang mencakup kompetensi guru dibidang
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional

10. Apa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik?
Kompetensi pedagogik meliputi:
a. pemahaman terhadap peserta didik, dengan indikator
esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan
prinsip-prinsip perkembangan kognitif dan kepribadian dan
mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik
b. perancangan pembelajaran, dengan indikator esensial:
memahami landasan kependidikan; menerapkan teori
belajar dan pembelajaran; menentukan strategi
pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik,
kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta
menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi
yang dipilih
c. pelaksanaan pembelajaran dengan indikator esensial:
menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan
pembelajaran yang kondusif.
d. perancangan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar, dengan
indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi
(assesment) proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis
hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan
tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan
memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan
kualitas program pembelajaran secara umum
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya, dengan indikator esensial: memfasilitasi
peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik
dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai
potensi nonakademik.
11. Apa yang dimaksud dengan kompetensi profesional?
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup
penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan
substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan
terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi
memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada
dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan
metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi
ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait;
dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan
sehari-hari.
Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator
esensial menguasai langkah-langkah pene-litian dan kajian kritis
untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Banyak ahli pendidikan yang memberikan koreksi seharusnya
lebih cocok digunakan istilah kompetensi akademik.
Kompetensi professional adalah untuk keempat kompetensi
guru tersebut di atas.
12. Apa yang dimaksud dengan kompetensi sosial?
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta
didik, dan masyarakat sekitar.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik, memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara
efektif dengan peserta didik.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang
tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
13. Apa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian?
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang
mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif,
dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan
berakhlak mulia.
Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial:
bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan
norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi
dalam bertindak sesuai dengan norma.
Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial:
menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik
dan memiliki etos kerja sebagai guru.
Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan
tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik,
sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam
berpikir dan bertindak.
Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial:
memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta
didik dan memiliki perilaku yang disegani.
Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator
esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan
taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang
diteladani peserta didik.
14. Bagaimana proses pengumuman sertifikasi guru?
Hasil penilaian portofolio dan diklat profesi guru oleh Rayon
LPTK dikirimkan ke Panitia Sertifikasi Tingkat Kabupaten/Kota
untuk diinformasikan ke guru peserta sertifikasi.
15. Apakah guru boleh mendapatkan sertifikat lebih dari satu?
Seseorang dapat memperoleh lebih dari satu sertifikat pendidik,
namun hanya dengan satu nomor registrasi dari Departemen
Pendidikan Nasional.
16. Apa yang akan dilakukan seorang guru setelah memperoleh sertifikat
pendidik?
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik harus terus
melakukan peningkatan kompetensinya melalui berbagai
kegiatan untuk meningkatkan profesionalitas guru berkelanjutan
(continous professioal development). Hal ini harus berlangsung
secara berkesinambungan, karena prinsip mendasar adalah guru
harus merupakan a learning person, belajar sepanjang hayat
masih dikandung badan. Sebagai guru profesional dan telah
menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus
mempertahankan profesionalitasnya sebagai guru.
Pembinaan profesi guru secara terus menerus (continuous
professional development) menggunakan wadah guru yang sudah
ada, yaitu kelompok kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan
musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk tingkat sekolah
menengah di P4TK, di perguruan tinggi dan di tempat lain yang
merupakan wahana pemeliharaan dan peningkatan kompetensi.
Aktifitas guru di KKG/MGMP tidak saja untuk menyelesaikan
persoalan pengajaran yang dialami guru dan berbagi pengalaman
mengajar antar guru, tetapi juga untuk mengembangkan kontak
akademik dan melakukan refleksi diri.
17. Siapa pemberi sertifikat ?
Yang memberi sertifikat adalah Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan sertifikasi guru.
18. Berapa lama berlakunya sertifikat pendidik ?
Sertifikat pendidik yang diperoleh guru berlaku sepanjang yang
bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Apa saja kewajiban guru sebagai tenaga profesional?
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban
a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi
hasil pembelajaran;
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik
dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar
pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi
fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial
ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum,
dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
20. Bolehkah seorang guru memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik?
Boleh, jika ada kesempatan. Namun nomor registrasi dan
tunjangan profesinya hanya 1.
21. Jika tidak lulus ujian diklat profesi, apa yang harus dilakukan seorang
guru ?
Guru yang yang tidak lulus ujian diklat profesi harus
meningkatkan kompetensinya melalui belajar mandiri,
pertemuan MGMP, atau pelatihan yang diselenggarakan oleh
Dinas, PMPTK, atau lembaga lain (remedial program). Setelah
siap maka guru diberi kesempatan dua kali untuk ujian ulangan.
22. Apa fungsi Pengawas dalam sertifikasi guru?
Bersama dengan kepala sekolah, Pengawas berperan sebagai
evaluator atau penilai bagi guru dalam hal melaksanakan
pembelajaran, kompetensi kepribadian, dan sosial dengan
menggunakan format yang telah disiapkan.
23. Penilaian atasan dan pengawas, bolehkah kepala sekolah saja atau
harus keduanya?
Instrumen penilaian dari atasan dan pengawas harus diisi oleh
keduanya dalam satu format instrumen.
24. Apa peran LPMP dan P4TK dalam sertifikasi guru?
Peran LPMP dan P4TK dalam sertifikasi guru:
1) menjadi salah satu sumber informasi sertifikasi guru,
2) melakukan sosialisasi sertifikasi kepada guru,
3) LPMP mengolah data peserta dan menganalisis hasil
sertifikasi guru sebagai bahan kebijakan pembinaan guru
pasca sertifikasi,
4) P4TK melakukan pembinaan guru pasca sertifikasi,
Widyaiswara pada LPMP dan P4TK yang memenuhi persyaratan
dapat mendaftarkan sebagai asesor di LPTK setempat yang
ditetapkan menyelenggarakan sertifikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar